Tidak Memenuhi Syarat, Puluhan Bakal Caleg Dicoret KPU Majalengka

Senin, 13 Agustus 2018 - 11:13 WIB
Tidak Memenuhi Syarat, Puluhan Bakal Caleg Dicoret KPU Majalengka
Tidak Memenuhi Syarat, Puluhan Bakal Caleg Dicoret KPU Majalengka
A A A
MAJALENGKA - Jumlah Daftar Calon Sementara (DCS) pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg) 2019 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat menurun sebanyak 33 orang. Selain dinyatakan tidak memenuhi syarat, penyebabnya juga karena ada sejumlah bakal caleg mengundurkan diri.

"Jumlah bacaleg 2019 yang diajukan 16 parpol (partai politik) sebanyak 589 orang, lalu yang mengundurkan diri dari pencalonan sebanyak 9 orang, yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak 24 orang. Dengan demikian DCS Pileg 2019 Kabupaten Majalengka sebanyak 556 orang," kata anggota divisi teknis KPU Kabupaten Majalengka, Cecep Jamaksari kepada SINDOnews, Senin (13/8/2018).

Cecep mengaku tidak mengetahui pasti alasan bacaleg mengundurkan diri. "Mereka hanya mengundurkan diri tanpa menyantumkan alasannya. Pengunduran diri diajukan ke parpol, dari parpol lalu ke kami," katanya.

Bacaleg lain yang dicoret karena tidak memenuhi sejumlah persyaratan, seperti salinan ijazah yang tidak dilegalisir, tidak melampirkan Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, surat keterangan pengadilannya tidak Asli (hanya photocopy), serta tidak melampirkan SKCK.

Sementara, DCS tidak menutup kemungkinan akan kembali berkurang. Hal itu lantaran masih ada beberapa bacaleg yang mengajukan pengunduran diri. "Sekarang juga masih bisa mengundurkan diri, tapi harus melalui partai," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4899 seconds (0.1#10.140)